POLSEK MAESA. Team Resmob gabungan Polsek berhasil ungkap dan tangkap pelaku
tindak pidana penganiayaan dan membawa senjata tajam jenis penusuk tanpa dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP Sub pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951.
Kejadian tindak pidana penganiayaan dan membawa sajam tanpa dokumen terjadi pada hari Selasa tgl 24 September 2019 sekitar jam 23.30 Wita di Kel. Bitung Tengah (parigi dolong) Kec. Maesa Kota Bitung, yang dilaporkan oleh FEMMY RUMENGAN, Perempuan, 47 Tahun, Amurang, 03 Maret 1972, Kristen Protestan, Ketua RT, Indonesia,
Kel. Wangurer Utara Lingk. IV Rt 14 Kec. Madidir Kota Bitung. Korban AGUNG ROBOT, 20 Tahun, Bitung, 18 september 1999, Tiada, Belum Kawin
Kel. Wangurer Utara Lingk. IV Rt 14 Kec. Madidir Kota Bitung.
Team Resmob gabungan Polsek Maesa, Aertembaga dan Lembeh melakukan pengungkapan dan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/210/IX/2019/Sulut/Res-Btg tgl 25 September 2019 tersangka AHMAD TOLOMOHU Alias AMAT, Bitung, 02 Mei 2002, 17 Tahun, Islam, Tiada
Bitung Barat Dua lk I ( belakang city mart) Kec Maesa, bertempat di kelurahan Bitung Barat satu (Belakang PT. PAM) Kec.Maesa Kota Bitung. Kemarin Rabu (25/9/2019) jam 10.30 wita.
Pelaku tanpa sebab menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau badik besi biasa dengan panjang 30 Cm sehingga korban menderita luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri hampir menembus jantung dan tangan bagian kiri luka teriris.
Korban saat sebelum kejadian berada di acara malam penghiburan atas meninggalnya RICKY SEPTIAN PURBA Alias KIKI ABA di kel. Bitung Tengah (Parigi Dolong) bersama teman - teman korban AGUNG ROBOT. Pada saat Korban duduk mengobrol, tiba-tiba datang lelaki yg korban tidak kenal langsung mencabut Sebilah pisau badik kemudian menikam kearah dada kiri korban namun korban menghindar dan tikaman mengena di pinggang sebelah kiri korban, kemudian korban mengambil kursi plastik untuk menangkis tikaman. Pelaku sempat menikam tangan dan jari-jari korban sehingga mengalami luka robek, pelaku langsung melarikan diri dan korban AGUNG ROBOT Dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Bitung dan di rawat nginap. Pelaku diamankan di tempat kos kosan kelurahan Bitung Barat satu (Belakang PT. PAM) Kec.Maesa Kota Bitung tanpa perlawanan, kemudian di bawa ke polsek Maesa dan di serahkan ke penyidik Polsek Maesa untuk proses lebih lanjut.(Rhalp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar