Humas Polsek Maesa....Team Sus Tarsius Maesa bersama team Sus KPS dipimpin oleh Katim Ipda Tuegeh Darus.S.Sos telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Secara bersama - sama melakukan Penganiayaan pada Tgl 20 Agustus 2019 jam 18.50 wita,
Para Pelaku Bernama DOEAID MUSKITA alias DIO, SAFIOR ALFARYPATEH alias SAVIO, ANGGA RIVALD SUMENDA, MARKFINLEY MANABUNG, FEBRIAN TAMAKA alias IAN, CHRISTO EDWARD MAKAHANAP, RONALDO BRANDO SALLU, NOVERT MANYAKORE, diringkus team tarsius Maesa Pada hari Senin tgl 19 Agustus 2019 jam 22.00 Wita sampai dengan hari selasa tgl 20 Agustus 2019 jam 18.50 wita di Kelurahan Madidir weru kec. Madidir Kota Bitung dan di Kel. Airmadidi atas Wilayah Minahasa utara berdasarkan laporan polisi Tgl 20 Agustus 2019 jam 18.50 wita,
Adapun Kronologis Pada hari Senin tgl 19 Agustus 2019 sekitar jam 03.00. wita di kel. Pakadoodan Lingk. IV (Kompkex Gmim Nafiri Btung) Pelaku berjumlah 8 (delapan) orang bersama dgn saksi 3 (tiga) saksi yang bernama Saksi DOMINICH MANYAKORI,ALFRIAN AGUSTIVO ANSAR Para pelaku yg sdh dlm keadaan mabuk bersama saksi bertolak ke Kel. Pakadoodan komplex Gmim Nafiri, pas di rmh lelki bernama KIKI, para pelaku singga dan masuk ke dalam rumah mencari dimana keberadaan lelaki KIKI, karena tidak ketemu dgn KIKI para pelaku melihat korban sementara tertidur di kursi depan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga korban bersimbah darah, laku para pelaku melariman diri dan korban di larikan ke rumah sakit ANGKATAN LAUT Bitung. Korban dgn para pelaku tidak ada masalah, karena kesal tidak bertemu dgn lelaki KIKI untuk itu sasaran kemarahan di tuangkan kepada korban. Berdasarkan laporan masyarakat Tersebut TEAM TARSIUS di bawa pimpinan IPDA TUEGEH D.DARUS, S.Sos langsung ke TKP dan mengamankan Pelaku dan barang bukti kemudian membawa ke Polsek Maesa.
Dari pengembangan team tarsius menyita Barang bukti berupa
- 1 (satu) buah parang
- 1 (satu) buah patahan pusau badik.
kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis, SH setelah dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menambahkan bahwa Para Pelaku bersama barang bukti di serahkan ke penyidik Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar