Humas Polsek Maesa....Team Sus Tarsius dipimpin oleh Katim Tarsius Wilayah Timur Ipda Tuegeh Darus.S.Sos telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka pengancaman dan membawa.Memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis panah wayer tanpa ijin pada hari Rabu, tgl 07 Agustus 2019.
Pelaku bernama NOBEL LOTULUNG di tangkap team tarsius Pada hari Rabu tgl 07 Agustus 2019 jam 15.00 Wita di Kelurahan Bitung timur Lingkungan III kec. Maesa Kota Bitung berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/163/VIII/2019/SULUT/ Sek-Maesa tanggal 07 Agustus 2019.
Adapun Kronologis kejadian Pada hari Rabu tgl 07 Agustus 2019 sekitar jam 15.00 wita di kel. Bitung Timur Lingk. III (sari kalapa) Pelaku yg sdh dlm keadaan mabuk karena menghirup lem ehabon, dengan membawa senjata tajam jenis Panah wayer kemudian hendak membidik dgn anak panah wayer kepada korban ESRA NAJOAN, yg waktu itu berada di depan Pelaku dengan jarak 1 meter, namun saat membidik pelontar panah wayer yg terbuat dari karet ban dalam Motor terputus sehingga pelaku tidak jadi memanah tubuh korban. Korban dgn pelaku tidak ada masalah, saat itu korban sementara duduk.duduk di depan rumah temannya kemudian datang pelaku yg sdh dlm keadaan mabuk Ehabon, langsung mengeluarkan panah wayer yg di selipkan di pinggang, kemudian mengarahkan anak panah wayer ke bagian dada sebelah kiri korban, saat hendak menarik panjang karet pendorong pelontar panah wayer putus sehingga pelaku tidak jadi memanah korban. Berdasarkan laporan masyarakat Tersebut TEAM TARSIUS POLRES BITUNG di bawa pimpinan IPDA TUEGEH D.DARUS, S.Sos langsung ke TKP dan mengamankan Pelaku dan barang bukti kemudian membawa ke Polsek Maesa.Pelaku NOBEL LOTULUNG Tidak dilakukan tindak tegas terukur karena saat diamankan pelaku tidak melawan serta mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku disita Barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah Busur anak panah wayer yg ujungnya runcing bergerigi dgn ikatan tali plastik (rafia) warna merah.
- 1 (satu) buah Pelontar panah wayer
Pelaku bersama barang bukti di serahkan ke penyidik Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung.dan di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU DARURAT Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP
Kapolsek Maesa Kompol Robert D.Ulenaung dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolsek Maesa Kompol Robert D.Ulenaung dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar