Kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dengan Pasal 365 ayat (1) kuhp berdasarkan surat kejari Bitung No B-966 /p.1.1.4/Eku.1/06/2019 tanggal 25 juni 2019 Hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P21).
pelaku yang menggunakan jaket hitam dan motor vario hitam yang sering meresakan masyarakat dengan modus menanyakan sesuatu kepada korban dan merampas tas atau pun barang emas milik korban dan melarikan diri.
Tahanan An Fijay Budiman akhirnya di keluarkan dari rutan dan dikirm ke kejaksaan Negeri Bitung bersama Barang Bukti untuk proses lanjut ke pengadilan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar