Pelaku berinisial RD ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/132/VI/2019/sulut/Res Bitung /sek.Maesa tanggal 30 juni 2019,di kelurahan Bitung Barat Satu Lingk. IV (Parigi Topor) Kec. Maesa Kota Bitung.
Kronologis kejadian Pelaku saat itu berada di pangkalan ojek Kel. Bitung Barat satu Lingk. IV (Parigi topor) bersama teman2 temannya bernama PUTRA, SADEWA, MUH. TAUFIK UHI,RONNY MARTIN dan RAMLY ALUKU kemudian datang peremouan tomboy bernama *TINA DAMA* mengatakan bahwa dia TINA telah di pukul oleh orang yg tidak di kenal namanya saat di acara di kel. Bitung Barat satu Lingk. III (Candi) Kec. Maesa Kota Bitung, kemudian pelaku bersama dengan teman2nya menuju lokasi tersebut sambil membawa aenjata tajam jenis pisau badik dan panah wayer... sesampainya di lokasi kejadian pelaku mencabut sebilah pisau badik kemudian melajukan penyerangan sembarang orang dan mengena pada korban an ZAINAL SASIKOME.dan korban mengalami luka robek pada bagian perut (pinggang) sepanjang 15 Cm dan luka mengangga kemudian.pelaku melarikan diri bersama teman2nya
Dari tangan pelaku disita Babuk berupa 1 ( satu) buah pisau badik.panjang 30 cm warna putih mengkilap dengan sarung pisau.
Pelaku diamankan di mapolsek Maesa untuk proses penyidikan lanjut dan dikenakan pasal pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951
Pelaku sudah berulang kali melakukan tjndak pidana yang sama dan pernah di hukum di lapas klas 2 B tewaan kec. Ranowulu
Kapolsek Maesa Kompol Robert D.Ulenaung di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar