Para pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Polisi
1. Laporan Polisi Nomor LP/105/V/2019/Res-Btg/Sek Maesa, tanggal 28 Mei 2019
2. Laporan Polisi Nomor LP/106/V/2019/Res-Btg/Sek Maesa, tanggal 28 Mei 2019
3. Laporan Polisi Nomor LP/105/V/2019/Res-Btg/Sek Maesa, tanggal 28 Mei 2019
waktu dan lokasi penangkapan
Pada hari Selasa tgl 28 Mei 2019 jam 11.10 wita sampai dengan jam 16.20 Wita dibeberapa tempat berbeda antara lain di kec. Maesa dan Kec. Girian Kota Bitung,Kel. Bitung Tengah Lk. I kec. Maesa,Kel. Pateten Tiga Lk. I kec. Maesa,Kel. Kakenturan satu Lk. IV kec. Maesa,Kel. Kakenturan satu Lk. III kec. Maesa
1.(satu) buah oisau badik Besi Putih
1 (satu) buah badik Besi Putih agak melengkung pakai sarung
1 (satu) badik besi putih pakai sarung
1 (satu) buah anak panah wayer
Adapun kronologis kejadian Para pelaku bersama-sama melakukan pesta Miras di Kelurahan Kakenturan Satu, kemudian pelaku lainnya ke pusat kota utk membeli makanan setelah itu melakukan penikaman terhadap korban HM, kemudian pelaku melewati jalur telkom dan membidik anak panah wayer kearah korban RWdan mengambil paksa (curas) 1 unit SPM milik korban kemudian pekaku kembali ke Kakenturan dan membuat keributan dan menikam korban RK. sehingga ketiga korban harus di rawat di RS. Budi Mulia Bitung.
TEAM TARSIUS POLRES BITUNG di bawa pimpinan IPDA TUEGEH D.DARUS, S.Sos melakukan olah TKP Dan kemudian melakukan pengembangan serta mengamankan pelaku sebanyak 5 (lima) orang yang saat itu bersembunyi kemudian dibawa ke Polsek Maesa utk di proses hukum,
Para pelaku di jerat dengan Pasal :
*Pasal 170 ayat (1) KUHP sub. pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar