Sabtu, 29 September 2018

Digelapkan 1 unit mobil Daihatsu Ayla, Team Cobra Reskrim Polsek Maesa berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku

Humas Polsek Maesa, Team Cobra Reskrim Polsek Maesa berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku penggelapan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk daihatsu ayla warna merah no pol: DB 1016 C. Kamis 27/10/2018.


Kronologis kejadian menurut keterangan pelapor pada tanggal 15 september 2018 pelaku inisial Y.E bersama anaknya lelaki E. P mendatangi pelapor dgn maksud menyewa mobil dari pelapor merk Daihatsu Ayla warna merah selama tiga hari dan pada saat itu juga diberikan oleh pelapor. Tiga hari kemudian terlapor menyuruh anak lelakinya mengantar uang sebesar Rp.500.000.- untuk biaya sewa mobil tersebut. Berselang beberapa hari kemudian pelapor menelpon terlapor dengan maksud ingin menanyakan keadaan kendaraan miliknya Via telpon dan kemudian dijawab oleh terlapor bahwa mobilnya ada. beberapa hari kemudian pelapor mendapat informasi dari temannya bahwa mobilnya sudah berada di desa molompar Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pelapor pun bergegas menuju daerah yg dimaksud dan menemukan kendaraannya tersebut sudah berpindah tangan kepada orang lain.

Setelah ditanya ternyata mobil tersebut sudah digadaikan oleh terpelapor Y.E terhadap perempuan E sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). (red. Meme)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...