Rabu, 11 Juli 2018

Polsek Maesa Limpahkan Tersangka Pembunuhan dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung



Humas Sek Maesa, Penyidik Polsek Maesa Aiptu Dedi Supriatna telah menyerahkan Tersangka Pembunuhan dan barang bukti berupa Pisau ke Kejaksaan Negeri Bitung dan tersangka yang berinisial SD (27) warga Kelurahan Wangurer Barat Lingkungan VI Kec. Madidir Kota Bitung. Rabu (11/07) sekitar jam 09.00 wita.

Tersangka di serahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung karena berdasarkan Surat dari Kajari Bitung dengan Nomor : B - 1083/R.1.14/Epp.1/07/2018,tanggal 05 Juli 2018,Perihal pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana an. tersangka SD (27) yang di sangka melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih Pasal Subs 351 (3) KUHP karena sudah lengkap ( P - 21 ).

Dan sebelum tersangka di serahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung terlebih dahulu tersangka di lakukan pemeriksaan di Puskesmas Bitung Barat Kec Maesa dengan Nomor : 933 / PKM - / VII / 2018. dan tersangka oleh Dokter di nyatakan dalam keadaan SEHAT.

Dan saat di konfirmasi ke Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,Sos,Msi tentang penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan.dan telah di benarkan oleh Kapolsek karena berkasnya telah di nyatakan lengkap ( P - 21 ) oleh Kejaksaan Negeri Bitung.dan tersangka di kenai Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...