Minggu, 15 Juli 2018
Lelaki UH Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri Ke Polsek Maesa
Humas Sek Maesa, Lelaki UH (19) Warga Kelurahan Bitung Tengah Kec.Maesa Kota Bitung Pelaku Pembunuhan terhada Korban yang berinisial AU (28) Warga Kelurahan Bitung Tengah Kec.Maesa Kota Bitung telah menyerahkan diri ke Polsek Maesa. Sabtu (14/07) sekitar jam 06.00 Wita.
Peristiwa Pembunuhan tersebut berawal dari Pelaku lelaki UH (19) sedang pesta miras dengan teman-temanya di Pasar Tua sekitar jam 04.00 Wita (14/07).tiba-tiba ada lemparan batu yang mengarah pada rumah tempat mereka minum,dan ketika di lihat di luar ada seorang leki-laki yang Pelaku kenal yaitu Korban yang berinisial AU (28).
Dan ketika berdekatan antara Pelaku lelaki UH (19) dengan Korban yang berinisial AU (28) tiba-tiba Pelaku bertanya kepada Korban kenapa menatap seperti itu,tapi Korban mengatakan "Kyapa" dan Korbanpun pada saat itu di temani dengan seorang temanya dan menyarankan kepada Korban untuk pulang,tapi tidak di hiraukan.dan malahan Korban memperlihatkan suatu gerakan hendak melakukan sesuatu kepada Pelaku,sehingga Pelakupun mendekat kepada Korban namun Korban lari dan di kejar oleh Pelaku sampai Pelaku terjatuh ke dalam selokan (God).dan ketika Pelaku di dalam selokan Korbanpun sempat melakukan sesuatu karena tanganya di ulurkan dan Pelakupun berusaha naik ke atas.namun setelah sampai di atas dalam posisi berhadapan kembali lagi Korban memperlihatkan gerakan hendak melakukan sesuatu,sehingga Pelakupun saat itu mencabut Pisau dari Pinggangnya dan kemudian menusuk Korban sebanyak 2 kali masing-masing di bagian dada kiri dan perut,sehingga Korban langsung di bawa oleh Warga ke RS Budi Mulia Bitung lalu di rujuk ke RS AL untuk mendapatkan perawatan namun nyawanya tidak bisa di selamatkan lagi.
Sementara itu Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,Sos,Msi telah membenarkan bahwa Pelaku Pembunuhan lelaki UH (19) Warga Kelurahan Bitung Tengah Kec.Maesa Kota Bitung telah menyerahkan diri ke Polsek Maesa.dan saat ini Pelaku dalam Pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Maesa.dan Pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu
Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...
-
Humas Sek Maesa, Untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Maesa, maka personil Polsek Maesa yang di pimpin...
-
Sambutan Kapolsek Maesa Humas Polsek Maesa Polres Bitung , Kapolsek Maesa Kompol. Robert D. Ulenaung mengikuti ibadah minggu digereja...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar