Senin, 14 Mei 2018

Tega Cabuli Anak Cacat Yang Masih di Bawah Umur Lelaki IR di Amankan Team.Cobra



Humas Sek Maesa, Polsek Maesa telah menerima laporan dari korban yang masih di bawah umur dan menderita cacat sebut saja Bunga (17) Warga Kelurahan Madidir Unet Lingkungan VI Kec. Madidir Kota Bitung, Ia melapor ke Polsek Maesa pada hari Sabtu (12/05).sore bahwa ia telah hamil 3 bulan.

Dan menurut keterangan korban sebut saja Bunga (17) bahwa ia telah melakukan hubungan sex dengan lelaki tetangganya yang berinisial IR (28) Warga Kelurahan Madidir Unet Kec.Madidir Kota Bitung, dan hubungan sex tersebut telah ia lakukan dengan lelaki IR (28) sebanyak tiga kali sejak tiga bulan lalu,akibat hubungan sex tersebut,akibat dari hubungan sex tersebut korban sebut saja Bunga (17) hamil sehingga Bunga (17) meminta lelaki IR (28) untuk di nikahi, namun lelaki IR (28) hanya janji-janji.sehingga Bunga (17) tidak tahan lagi dan melaporkanya peristiwa tersebut ke Polsek Maesa. atas laporan tersebut Team Cobra Polsek Maesa langsung menindak lanjuti  dan menjemput lelaki IR (28) di rumahnya di Kelurahan Madidir Unet Lingkungan VI Kec.Madidir Kota Bitung.

Sementara itu Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,Sos,Msi telah membenarkan adanya penangkapan terhadap lelaki IR (28) karena berdasarkan laporan dari korban.dan saat ini lelaki IR (28) telah di amankan di Polsek Maesa dan dalam pemeriksaan Unit Reakrim Polsek Maesa.dan lelaki IR (28) dapat di duga melanggar Pasal 82 ayat I UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...