Sabtu, 07 April 2018

Bhabinkamtibmas Polsek Maesa dan Satpol PP Lakukan Penertiban Perda





Humas Sek Maesa, Bhabinkamtibmas Polsek Maesa Res Bitung bersama Satpol PP Kota Bitung telah melakukan penertiban Perda tentang buang sampah, Jumat (06/04).Siang.

Ke empat bhabinkamtibmas tersebut masing-masing, Bhabinkamtibmas Kelurahan Wangurer Barat Polsek Maesa yaitu Aiptu M.Silano, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kadoodan Polsek Maesa yaitu Aiptu S.W.Sugianto, Bhabinkmatibmas Kelurahan Bitung Timur Polsek Maesa yaitu Aiptu Buce Topurundeng, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bitung Tengah Polsek Maesa yaitu Aiptu Beni Waney SE.

Saat di lakukan penertiban ada lima lokasi yaitu Pasar Cita Bitung, Ruko Pateten, Pasar Girian dan jalan 46 perumahan lembe Permai.

Pada saat pelaksanaan penertiban tersebut telah di amankan dua warga masyarakat yang telah membuang sampah tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lelaki RP (27) warga keluruhan Manembo-nembo Kec Matuari, Lelaki YK (48) warga kelurahan Girian Weru Kec Girian dan keduanya langsung di buatkan BAP singkat dan langsung di ke Pengadilan untuk di sidang tipring,dan keputusanya bahwake dua warga tersebut telah melanggar Perda tentang buang sampah maka akan di kenai denda masing-masing seratus ribu rupiah.dan akhirnya ke dua warga tersebut langsung membayarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...