Senin, 11 Desember 2017

Polsek Maesa Amankan Pelaku Penikaman




Personil Polsek Maesa telah mengamankan seorang lelaki berinisial (IU) 30 tahun Pelaku Penikaman terhadap Korban berinisial (AD) 45 tahun yang terjadi pada hari jumat tanggal 08 Desember 2017 jam 23.00 wita di Kelurahan Bitung Timur Lingkungan III Rt 19 Kota Bitung, Minggu 10/12/2017/ Pagi.

Adapun kronologis kejadian yaitu berawal Pelaku yang sudah mengkonsumsi Miras berteriak, sehingga korban yang saat itu mencari Istrinya yang sedang main judi, kemudian terpancing dan sempat mengungki-ungkit masalah Istrinya yang bernama (N) dengan orang tuanya Pelaku, sehingga situasi memanas dan Pelaku mengambil Pisau di rumahnya dan setelah itu kembali menemui korban dan melakukan kekerasan dengan cara menikam yang mengakibatkan luka di bagian pangkal lengan kiri bawah ketiak.

Saat ini Pelaku telah di amankan di Polsek Maesa, dan menurut keterangan Penyidik yang menangani kasus tersebu yaitu Ipda Adrianto Adam bahwa Pelaku akan di kenai Pasal 351 ayat (1) KUHpidana dan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. dengan ancaman Hukuman Minimal 2 tahun 6 bulan penjara dan Maksimal.10 tahun Penjara.

Dan setelah di konfirmasi ke Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin, Sos,Msi dan membenarkan adanya kasus tersebut yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Maesa. dan saat ini Pelaku telah di amankan di Rumah Tahanan Negara Polsek Maesa untuk di Peroses lebih Lanjut.

            Humas Polsek Maesa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...