TSK Pencurian alat elektronik |
Polsek Maesa menerima Laporan dari warga Kelurahan wangurer Barat.bahwa di UD Lumoring telah kehilangan barang Elektronik berupa Satu Unit Led TV 42" merk LG, Tiga unit Led TV 32" merk LG, Tiga unit Led TV 32" merk Sharp di UD Lumoring, Rabu 06/09/2017.
Setelah menerima laporan KA SPK C Aiptu F. Makapuas dan Brigpol M.Purba bersama Bripda B.Dunggio di bantu Piket Reskrim Aiptu Tuege Darus turun ke TKP untuk melakukan Penyelidikan dan Identifikasi.selanjutnya beberapa Karyawan dibawa ke Polsek untuk di mintai keterangan karena di TKP tidak ada tanda-tanda Perusakan di TKP.
Piket Reskrim saat itu Aiptu Tuege Darus melakukan interogasi dan keterangan saksi,akhrinya terungkap bahwa yang melakukan pencurian adalah lelaki W (15) di bantu temanya lelaki A (21), Lelaki A (16) dan Lelaki N (15).
Piket Reskrim dan Tim Cobra telah mengamankan tersangka barang bukti di Polsek Maesa untuk di Peroses lebih lanjut.dan tersangka akan di kenakan Pasal 363 ke 3 yo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar