Humas Polsek Maesa..Team Tarsius Polsek Maesa di back up oleh team laba - Laba Polres Bitung, Giat tersebut Di Pimpin oleh Ka Team IPDA TUEGEH D.DARUS, S.Sos telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Kasus pencurian.pada hari Sabtu tgl 17 Agustus 2019.
Pelaku bernama JEFRY GOSAL Alias JAB di tangkap pada Hari Sabtu tgl 17 Agustus 2019 sekitar Jam 14.10 Wita di perkebunan Cengkeh pegunung ROMBE degan jarak 3 Km dari desa Rerer Kecamatan Kombi Kab. Minahasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/507/VIII/2019/SULUT/Res-Btg, tanggal 06 Agustus 2019.
kronologis Kejadian Pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekitar jam 02.00 Wita di Pinokalan Lingk. III kec. Ranowulu Kota Bitung tepatnya di dlm rumah guru sekolah Luar Biasa, pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak pintu dapur kemudian menaiki plafon rumah dgn cara merusak triplex kemudian memanjat ke atap plafon kemudian turun ke ruangan tamu dimana kamar tidaj terkunci sedangkan semua orang di dlm rmh tidur lelap. Pelaku menggasak semua HP dan Laptop yang ada di dlm ruangan tamu serta di dalam kamar. Selesai melakukan aksinya pelaku langsung bertolak ke Desa Wineru jaga 3 kec. Likupang timur, setelah itu besok hari rabu tgl 07 agustus 2019 jam 10.00 wita, pelaku menitip barang2 hasil curiannya kepada Dolfi kamuh. Pelaku juga menjual hp jenis Pulpet warna putih dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Adry mereh alias andro. Dengan mendapatkan uang hasil curian dan jualan HP pelaku melarikan diri ke Desa RERER kec. Kombi Kab. Minahasa, dan melakukan kegiatan buruh petik cengkih di perkebunan cengkih gunung ROMBE dengan jarak 3 km dari Desa RERER.
Dalam pengembangan kasus oleh ream tarsius yang dibeckup team laba labatop berhasil menyita barang bukti berupa:
• 1 (satu) Buah Laptop merk AZUS 14 " warna abu-abu. (sudah di sita)
• 1 (Satu) Buah Laptop merk AZUS 14 " warna Hitam (sudah disita)
• 1 (satu) buah HP VIVO V9 warna Merah (sudah disita)
• 1 (satu) Buah Polpet warna putih. (sudah di sita)
• 1 (satu) Buah HP VIVO X5 Pro warna putih (sudah di sita).
. 1 (satu) buah HP merk HAMER (Sudah disita)
. 1 (satu) buah HP merk redmi warna putih (sudah disita)
. 1 (satu) buah HP merk Samsung kecil (sudah di sita)
. 1 (satu) buah HP OPPO type yoyo warna hitam (belum di sita)
. 1 (satu) HP gran duo warna putih (belum disita)
. 1 (satu) buah TAB advan (belum di sita)
. 1 (satu) buah HP OPPO (belum disita)
. 2 (dua) buah Hardish (belum di sita)
. 1 (satu) buah jam tangan merk alba (belum di. sita)
. 1 (satu) buah jam tangan.merk ROMEX (sudah di sita)
1 (satu) buah tas carier warna hitam (sudah di sita)
1 (satu) buah dompet berisi surat2 penting (sudah di sita)
. Uang tunai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) didalam dompet (sdh habis)
. Uang tunai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) didalam lemari (sudah habis).
Pelaku yang adalah Residivis sudah (dua) kali di tahan di rutan Polsek Matuari tahun 2013. dengan kasus pencuriab dan.penganiayaan.dan Satu kali di hukum di LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B Kel. Tewaan Kec. Ranowulu dgn kasus Pencurian. Pelaku saat diamankan melarikan diri dan hendak melawan petugas, untuk itu Pelaku dilakukan TINDAK TEGAS TERUKUR pada kedua kakinya.
Dan Pelaku dan barang bukti di serahkan ke penyidik Reskrim Polres Bitung untuk di lakukan penyidikan lanjut dan pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP Sub Pasal 362 KUHP.