Selasa, 01 Mei 2018

Seorang Warga Menyerahkan Satu Pucuk Panah Wayer



Humas Sek Maesa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kadoodan Polsek Maesa Aiptu S.W.Sugianto telah menerima satu pucuk panah wayer beserta peluncurnya yang di serahkan oleh Ibu Tiwi selaku ketua Rt 24 Kelurahan Kadoodan Kec Madidir Kota Bitung, Selasa (01/05) sekitar jam 19.00 wita.

Dan saat ini barang bukti berupa satu pucuk panah wayer beserta peluncurnya tersebut telah di amankan di Polsek Maesa,sementara itu Bhabinkamtibmas Kelurahan Kadoodan Polsek Maesa Aiptu S.W.Sugianto dan Team.Cobra Polsek Maesa telah mencari informasi untuk mengetahui siapa pemilik dari panah wayer tersebut, dan apakah pemilik dari panah wayer tersebut ada kaitanya dengan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maesa.

Bhabinkamtibmas Lakukan Penyuluhan Tentang Kenakalan Remaja



Humas Sek Maesa, Bertempat di gereja Gmim Mawumalondo keluarahan madidir unet, Bhabinkamtibmas Kelurahan Madidir unet Polsek Maesa Bripka Riflos Horman bersam tokoh agama melakukan penyuluhan tentang kenakalan remaja dan berita hoax, Selasa (01/05) Siang.

Adapun kegiatan yang di sampaikan oeh Bhabinkamtibmas kelurahan madidir Polseka Maesa Bripka Riflos Horman yaitu tentang pengertian kenakalan remaja dan penyebab terjadinya kenakalan remaja serta pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja serta akibat/dampak dari berita hoax.

Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu penatua pemuda/remaja serta remaja yang ada di sekitar gereja Gmim Mawumalondo yang terletak di kelurahan madidir unet.

Sabtu, 28 April 2018

Team Cobra Polsek Maesa Mengamankan Pelaku Pencurian Spesialis Ban Mobil Tronton



Humas Sek Maesa, Team Cobra Polsek Maesa telah mengamankan pelaku pencurian spesialis ban mobil tronton yang berinisial KK (35) warga kelurahan Bitung Barat Satu kec Maesa Kota Bitung.penangkapan tersebut berdasarkan LP/87/III/Sek Maesa dengan pelapor David Tawaris selaku sopir Truk gandengan.Jumat (27/04) malam.

Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil gandengan mobil tronton yang terparkir di depan rumah dinas wakil walikota bitung kelurahan wangurer timur kec madidir.kemudian pelaku membawa gandengan tersebut ke manado dan setelah sampai di jalan SBY gandengan di lepas dari kendraan penariknya,selanjutnya pelaku membuka tiga buah ban dan di bawa ke bitung,sementara gandenganya di tinggalkan di jalan SBY.kemudian sampai di bitung pelaku langsung menjual ban tersebut seharga tiga juta rupiah kepada saudara M,namun saudara M baru bayar satu juta rupiah.dan saat ini saudara M masih dalam pencarian team cobra polsek maesa guna mengamankan barang bukti.

Sementara itu Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,sos,Msi telah membenarkan adanya penangkapan tersebut.dan saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Maesa dan dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek maesa.dan pelaku terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...