Sabtu, 04 November 2017
Kapolsek Maesa dan Anggota Menerima Kunjungan Keeja Kapolres Bitung dan Ketua Bhayangkari Cabang Bitung
Bertempat di Mako Polsek Maesa,Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S.sos,Msi bersama Anggota Polsek Maesa menerima Kunjungan Kerja Kapolres Bitung dan Ketua Bhayangkari Cabang Bitung, Jumat (03/11/2017) Siang.
Turut hadir dalam Rombongan kunjungan kerja tersebut yaitu para pejabat Utama Polres Ka Bag Kasat serta pengurua Bhayangkaei Cabang Bitung.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Bitung dan Ketua Bhayangkari Cabang langsung melaksanakan Tatap Muka dengan seluruh Anggota Polsek Maesa dan Bhayangkari Ranting Maesa.
Inti dari Arahan Kapolres Bitung yaitu Agar seluruh Anggota Polsek Maesa tetap memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama masyarakat yang datang di Polsek.dan Arahan dari Ketua Bhayangkari Cabang yaitu Bhayangkari harus menjaga nama baik suami karena Bhayangkari itu adalah istri Polisi.dan Pembinaan terhadap Bhayangkari agar tidak berpenampilan Keseksian dan berdandan berlebihan. dan Bhayangka harus tetap menjaga perilaku yang baik.
Humas Polsek Maesa
Jumat, 03 November 2017
Team Cobra Polsek Maesa Menangkap Pelaku Judi Togel
Team Cobra Polsek Maesa yang di pimpin oleh Aiptu Mansur Tangahu telah menangkap Pelaku Judi Togel yang berinisia (YD) 41 tahun di depan Hotel Phonix Bitung Kelurahan Bitung Barat Satu Kec. Maesa Kota Bitung, Kamis (02/11/2017) Siang.
Pelaku sedang berdiri di depan Hotel Phonix Bitung dengan memegang 1(Satu) buah tas Plastik berwarn hitam dan saat itulah Team Cobra langsung menangkap pelaku untuk memeriksa tas plastik yang di bawa pelaku.dan ternyata di dalam tas palstik teraebut terdapat satu rekapan dan uang setoran hasil pasangan judi Togel.dan Pelaku menjelaskan bahwa apabila orang memasang 4 angka dengan harga seribu rupiah dan angka tersebut keluar maka orang tersebut mwndapat uang sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
Pelaku saat ini sudah di tahan di Polsek Maesa dengan Barang Bukti berupa 11 (Sebelas) Lembar kertas hasil rekapan judi togel dan uang berjumlah Rp. 5.679.000 (Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dan menurut keterangan Penyidik yang menangani kasus tersebut Bripka Gerge T. Buka bahwa Pelaku akan di kenai Pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjarah.
Humas Polsek Maesa.
Langganan:
Postingan (Atom)
Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu
Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...
-
Humas Sek Maesa, Untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Maesa, maka personil Polsek Maesa yang di pimpin...
-
Sambutan Kapolsek Maesa Humas Polsek Maesa Polres Bitung , Kapolsek Maesa Kompol. Robert D. Ulenaung mengikuti ibadah minggu digereja...