Minggu, 31 Januari 2021

OPERASI YUSTISI MENINGKATKAN KEDISIPLINAN MASYARAKAT MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN.

HUMAS POLSEK MAESA. Operasi Yustisi penegakan disiplin yang dilaksanakan Polsek Maesa bersama TNI dan Instansi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 bertempat Pusat Kota Bitung Kelurahan Bitung Timur dipimpin Waka Polsek Maesa AKP INGE MARIJO. SH, pada Jumat (29/1/2021) kemarin.

Pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin pencegahan penyebaran Covid-19 hari kelima minggu berjalan diwilayah Polsek Maesa dengan melaksanakan penertiban penggunaan masker bertempat Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa yang dilaksanakan Polsek Maesa bersama unsur TNI, Satpol PP dan Instansi terkait. Pelaksanaan operasi yustisi guna menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat dalam hal penggunaan masker serta dampak bahaya Covid-19 bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Penertiban penggunaan masker agar masyarakat lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun. Dalam pelaksanaan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak menggunakan masker sebanyak 53 orang, yang dikenakan denda sebanyak enam orang dan yang diberikan sanksi sosial sebanyak 47 orang.

Kejenuhan masyarakat mematuhi protokol kesehatan diberikan sanksi tegas, Polsek Maesa brrsama TNI, Satpol PP dan Instansi terkait gencar lansanakan Operasi yustisi agar masyarakat lebih disiplin menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Kepatuhan masyarakat dalam hal penggunaan masker untuk menjaga keselamatan masyarakat, pelanggar protokol kesehatan perlu ditindak tegas guna meningkatkan kesadaran masyarakat, tutur Waka Polsek. (THE COST")

Rabu, 27 Januari 2021

KAPOLSEK MAESA PIMPIN OPERASI YUSTISI CEGAH PENYEBARAN COVID-19.

HUMAS POLSEK MAESA. Penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Maesa bertempat didepan Polsek Maesa Kelurahan Bitung Barat Satu dipimpin oleh Kapoklsek Maesa KOMPOL TAUFIQ ARIFIN. S.Hut.SIK, pada Selasa (27/1/2021) pukul 09.00 Wita.

Penyebaran Covid-19 dikota Bitung masih berkepanjangan dan terdapat peningkatan terkomfirmasi reaktif Covid-19. Dengan adanya peningkatan perlu dilaksanakan langkah langkah pencegahan agar masyarakat diwilayah Maesa dan madidir dapat terhindar dari penularan Covid-19. Pencegahan yang dilakukan dengan melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehan dalam hal penggunaan masker. Para pelanggar protokol kesehatan ditindak tegas dan diberikan imbauan penggunaan masker serta guna mencegah penyebaran Covid-19. Himbauan penggunaan masker sudah dilaksanakan cukup lama dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan operasi yustisi, namun masih ada pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan penggunaan masker.

Personil Polsek Maesa bersama TNI dan instansi terkait sudah berusaha keras mencegah penyebaran dengan melaksanakan operasi yustisi untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Kehadiran Polsek Maesa ditengah masyarakat guna menjaga masyarakat agar terhindar dari Covid-19 dan harkamtibmas tetap kondusif, tutur Kapolsek Maesa. (The COST")

Selasa, 26 Januari 2021

PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DITINDAK TEGAS.

HUMAS POLSEK MAESA. Operasi Yustisi penegakan disiplin yang dilaksanakan Polsek Maesa bersama TNI dan Instansi terkait dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 bertempat di Parigi Dolong Kelurahan Bitung Tengah dipimpin Kapolsek Maesa KOMPOL TAUFIQ ARIFIN. S.Hut. SIK, pada Selasa (26/1/2021) 09.00 Wita.

Pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Polsek Maesa dengan melaksanakan penertiban penggunaan masker bertempat Parigi Dolong Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa yang dilaksanakan Polsek Maesa bersama unsur TNI, Satpol PP dan Instansi terkait. Pelaksanaan operasi yustisi guna menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat dalam hal penggunaan masker serta dampak bahaya Covid-19 bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Penertiban penggunaan masker agar masyarakat lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun. Dalam pelaksanaan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak menggunakan masker dan dikenakan denda sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah sebanyak satu orang dan sanksi sosial sebanyak 45 orang.

Pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker setelah diberikan sanksi berupa denda dan sanski sosial lainnya kemudian diberikan masker dan diimbau agar selalu memakai masker sewaktu berada diluar rumah.

Kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker untuk menjaga keselamatan masyarakat, pelanggar protokol kesehatan ditindak tegas guna meningkatkan kesadaran masyarakat, tutur Kapolsek. (The COST")

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...