Humas
Polsek Maesa….Team Resmob Polsek Maesa dan Resmob Polsek KPS, Giat tersebut Di
Pimpin oleh IPDA TUEGEH D.DARUS, S.Sos telah melakukan pengungkapan dan
penangkapan terhadap tersangka Pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook
Grup Berita Bitung. hari Selasa tanggal 4 September 2019, sekitar jam 19.10
wita
Para
Pelaku bernama SYAIFULLA LATIHAN, MARIO TATENGKENG Alias RIO di tangkap team
tarsius Hari Selasa tgl 3 September 2019
jam 19.10 Wita di Jalan raya Kel. Girian Atas Lingk. IV Kec. Girian dan di
jalan raya Kel. Kakenturan Satu Lingk. V kec. Maesa Kota Bitung berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP/548/IX/2019/SULUT/Res-Btg, tanggal 3 September 2019.
Adapun
Kronologis Kejadian Pada hari selasa tanggal 3 September 2019 sekitar jam 12.
00 Wita di jalan raya Madidir saat itu satuan Polisi Lalulintas Polrea Bitung
saat melaksanakan Operasi Patuh Samrat 2019. melakukan tindakan Tilang terhadap
Pelaku MARIO TATENGKENG dengan
pelanggaran tidak membawa STNK kendaraan bermotor. Karena sakit hati, maka
pelaku MARIO TATENGKENG menuliskan status di media sosial Grup Berita Bitung
dengan kata - kata melecehkan dan mencemarkan nama baik Satuan lalulintas
Polres Btung, Dalam Postingan MARIO
TATENGKENG alias RIO komentar, pelaku SYAIFFULA LATIHAN menulis di kolom komen
dgn tulisan "SALAM JARI TENGAH UNTUK OKNUM POLANTAS YANG SKA JADI CELENGAN
BABI" Dan kata2 itu mencemarkan nama baik sat lantas Polres Bitung
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain 1(satu) buah HP merk Iinfinis Note S 3 Pro warnah hitam dan 1(satu) buah HP merk Samsung J3 Pro Warnah Putih
Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis, SH setelah dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menambahkan bahwa pelaku
mengakui semua perbuatannya dan Pelaku dan barang bukti di serahkan ke
penyidik unit 1 Reskrim Polres Bitung.