Rabu, 20 Januari 2021

MENJAGA KESELAMATAN MASYARAKAT DENGAN MELAKSANAKAN OPERASI YUSTISI PENGGUNAAN MASKER

HUMAS POLSEK MAESA. Penegakan disiplin penggunaan masker yang dilaksanakan Polsek Maesa bersama TNI dan Instansi terkait dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 bertempat Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir Kapolsek Maesa KOMPOL TAUFIQ ARIFIN. S.Hut. SIK pantau Operasi Yustisi, pada Rabu (20/1/2021) 10.00 Wita.

Penegakan disiplin penggunaan masker terhadap pelanggar protokol kesehatan yang dilaksanakan Polsek Maesa bersama TNI, Satpol PP dan Instansi terkait, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Maesa dan Madidir, Kapolsek Maesa memantau pelaksanaan kegiatan operasi yustisi. Pencegahan yang dilakukan dengan mengelar operasi yustisi, agar para pelanggar protokol kesehatan menyadari kekeliruan dan mematuhi penggunaan masker guna memutuskan penyebaran Covid-19. Kesehatan dan keselamatan masyarakat sangat diutamakan untuk itu para pelanggar perlu ditertibkan dalam hal penggunaan masker. Penggunaan masker diwilayah Maesa dan Madidir sudah cukup baik namun para pelanggar berada diluar rumah tanpa menggunakan masker.

Para pelanggar protokol kesehatan yang berada diluar rumah tanpa menggunakan masker perlu dicurigai kesehatan mereka karena bisa saja sudah terjangkit Covid-19, namun tidak menampakan gejala.

Operasi yustisi yang dilaksanakan untuk menekan pelanggar protokol kesehatan dan menjaga keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, tutur Kapolsek Maesa. (The COST")

Selasa, 19 Januari 2021

PATUHILAH PROTOKOL KESEHATAN DENGAN MENGGUNAKAN MASKER UNTUK KESEHATAN DAN KESELAMATAN

HUMAS POLSEK MAESA. Operasi Yustisi penegakan disiplin yang dilaksanakan Polsek Maesa bersama TNI dan Instansi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 bertempat Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir dipimpin Waka Polsek Maesa AKP IONGE MARIJO. SH, pada Selasa (19/1/2021) 10.00 Wita.

Pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Polsek Maesa terus dilaksanakan dengan melaksanakan penertiban penggunaan masker bertempat Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir. Pelaksanaan operasi tersebut yang dilaksanakan Polsek Maesa bersama unsur TNI, Satpol PP dan Instansi terkait. Penertiban penggunaan masker agar masyarakat lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun. Dalam pelaksanaan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan masih banyak yang terjaring tidak menggunakan masker. Para pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi denda maupun sanksi guna menyadarkan masyarakat.

Pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan bukanlah untuk kepentingan para petugas pelaksana semata, melainkan untuk keselamatan masyarakat.

Prioritas utama pelaksanaan operasi yustisi untuk menjaga keselamatan masyarakat agar terhindar dari Covid-19, Kesadaran masyarakat dalam hal penggunaan masker sangat penting guna memutuskan peredaran dan penyebaran Covid-19, tutur Waka Polsek. (The COST")

Senin, 18 Januari 2021

PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DIKENAKAN SANKSI DENDA DITEMPAT.

HUMAS POLSEK MAESA. Operasi Yustisi penegakan disiplin yang dilaksanakan Polsek Maesa bersama TNI dan Instansi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 bertempat Kelurahan Wangurer Timur dipimpin Kapolsek Maesa KOMPOL TAUFIQ ARIFIN. S.Hut. SIK, pada Senin (18/1/2021) 10.00 Wita.

Pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Polsek Maesa dengan melaksanakan penertiban penggunaan masker bertempat Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir yang dilaksanakan Polsek Maesa bersama unsur TNI, Satpol PP dan Instansi terkait. Pelaksanaan operasi yustisi guna menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat dalam hal penggunaan masker serta dampak bahaya Covid-19 bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Penertiban penggunaan masker agar masyarakat lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun. Dalam pelaksanaan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak menggunakan masker dan dikenakan denda sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah sebanyak enam orang dan yang tidak sanggup membayar denda sebanyak 16 orang. Para pelanggar yang tidak sanggup membayar denda diberikan sanksi sosial berupa melaksanakan kerja bakti membersihkan jalan dari tumpukan pasir dan sanski sosial lainnya berupa menyanyikan lagu kebangsaan.

Pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker setelah diberikan sanksi berupa denda dan sanski sosial lainnya kemudian diberikan masker dan diimbau agar selalu memakai masker sewaktu berada diluar rumah.

Kepatuhan masyarakat dalam hal penggunaan masker untuk menjaga keselamatan masyarakat, pelanggar protokol kesehatan perlu ditindak tegas guna meningkatkan kesadaran masyarakat, tutur Kapolsek. (The COST")

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...