HUMAS POLSEK MAESA. Pencabutan bendera Partai PDI-Perjuangan oleh lelaki Frengki Mararoating (43) di tanah kosong milik keluarganya dari Reincilin Mamondol di Kelurahan Kakenturan satu lingkungan tiga RT dua belas Kecamatan Maesa Kota Bitung yang terjadi pada hari Minggu (18/10/2020) pukul 14.30 Wita dan dilakukan penyelesaian masalah oleh Padal Polsek Maesa IPDA SALEH DJOJOSUROTO, pada Minggu (18/10/2020) kemarin.
Pencabutan dua bendera partai PDI- Perjuangan yang dilakukan oleh lelaki Frengki Mararoating dimana dengan kejadian tersebut menjadi keributan antara lelaki Frengki Mararoating dengan perempuan Ruth Frans (58). Kronologis kejadian menurut keterangan Ruth Frans menerangkan bahwa pada Sabtu tanggal 16 Oktober 2020 Pukul 06.00 WITA dimana pada awalnya perempuan Ruth menanam bendera partai PDI- Perjuangan dilahan milik dari Reincilin Mamondol yang merupakan keluarga dari Frengki Mararoatin. Pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 Pukul 14.30 WITA perempuan Ruth melihat bendera partai PDI- Perjuangan yang ditanam telah dicabut oleh lelaki Frengki Mararoating. Dengan adanya kejadian tersebut perempuan Ruth menegur kepada lelaki Frengki Mararoating namun lelaki Frengki mengatakan, Ia saya yang mencabut, dan untung saya tidak membakar bendera tersebut. Frengki Mararoating menerangkan pada awalnya saya melihat bendera partai PDI- Perjuangan di lahan milik keluarga saya dan saya langsung mencabut bendera tersebut dan meletakan di dinding bangunan dekat lahan tersebut. Dikarenakan penanaman bendera tidak seijin kepada pihak pemilik tanah. Pengacara dari Partai PDI- P Saudara Nico Walone, SH, MH menerangkan bahwa kejadian tersebut sudah sampai kepada pemimpinan partai PDI- Perjuangan Kota Bitung dan permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. Dikarenakan kedua belah pihak merupakan warga asli Kota Bitung dan tinggal berdampingan. Pelaku juga sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya disertai membuat surat pernyataan. Hal tersebut sudah cukup dan permasalahan tersebut selesai dengan baik.
Dengan adanya pencabutan bendera tersebut terjadi perselisihan dimana bendera sudah dicabut oleh pendukung Paslon Walikota dan Wakil Walikota No Urut 01 MJL - MDT dan isu berkembang diletakan di saluran air.
Dengan adanya perselisihan tersebut Piket SPKT Polsek Maesa turun ke TKP dan mengamankan pelaku pencabutan bendera.
Setelah dilakukan pertemuan antara Sdr. Frengki Mararoating dan Sdri. Ruth Frans kedua belah pihak sepakat untuk berdamai saling mengakui kesalahan. Kapolsek Maesa melakukan monitoring mediasì penyelesaian masalah pencabutan bendera partai PDI- Perjuangan oleh lelaki Frengki Mararoating dilahan kosong milik keluarganya disebabkan penanaman bendera Partai PDI- Perjuangan yang dilakukan oleh perempuan Ruth Frans tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan tersebut.
Dengan adanya tindakan pencabutan bendera partai PDI- P dapat dimungkinkan terjadinya pemberitaan dimedia sosial yang dapat mengadu domba antara pendukung dari masing - masing Paslon yang mengakibatkan saling mengejek di media sosial antara pendukung serta dapat terjadinya perkelahian antara Paslon Walikota dan wakil walikota.
Tindakan Kepolisian yang dilakukan Ka- SPKT bersama anggota turun ke TKP dan mengamankan pelaku pencabutan bendera serta menyelesaikan permasalahan tersebut. Penggalangan kepada kedua pendukung Paslon agar permasalahan tidak dibesar-besarkan. Membuat surat pernyataan damai kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kakenturan satu dapat melaksanakan sambang ke lokasi tersebut untuk menyampaikan pesan - pesan kamtibmas agar permasalahan tersebut tidak berkembang, tutur Kapolsek Maesa. (The COST")