Selasa, 20 Oktober 2020

JALIN KERJASAMA DENGAN IMIGRASI BITUNG MELAKSANAKAN OPERASI YUSTISI DANMEMBAGIKAN MASKER GRATIS

HUMAS POLSEK MAESA. Operasi Yustisi pencegahan Covid-19 Polsek bersama Imigrasi Bitung melaksanakan operasi dan membagikan masker gratis kepada masyarakat bertempat didepan Kantor Imigrasi Kelas II B Kota Bitung dipimpin Kapolsek Maesa AKP TAUFIQ ARIFIN, S.Hut, S.Ik, pada Selasa (20/10/2020) pukul 10.00 Wita.

Pelaksanaan operasi yustisi dan membagikan masker grtatis dilaksanakan Polsek Maesa bersama Imigrasi Kota Bitung. Dalam pelaksanaan tersebut selain membagikan masker juga membagikan Hand Sanitizer dan Vitamin kepada masyakat terdampak Covid-19. Pelaksanaan tersebut juga diberikan himbauan kepada masyarakat agar rajin mencucui tangan, senantiasa menjada jarak dan tidak berkumpul/berkerumun serta wajib memakai masker guna menangkal dan mencegah penyebaran Covid-19. pembagian masker yang dilakukan bukan hanya kepada warga masyarakat yang tidak pakai masker tetapi juga kepada yang pakai masker.

Mayarakat yang melintas didepan Kantor Imigrasi Kota Bitung begitu melihat papan operasi Yustisi dan tidak pakai masker hendak melarikan diri, namun disampaikan dengan santun tidak perlu lari hal tersebut dapat membahayakan keselamatan pengandara roda dua.

Masyarakat sangat senang dan berterima kasih dimana mendapat pembagian Masker, Hand Sanitizer dan Vitamin juga diberikan himbauan untuk wajib memperhatikan protokol kesehatan dan wajib pakai masker, tutur Kapolsek (The COST")

Senin, 19 Oktober 2020

SPKT POLSEK MAESA MEDIASI PENCABUTAN BENDERA OLEH PEMILIK LAHAN

HUMAS POLSEK MAESA. Pencabutan bendera Partai PDI-Perjuangan oleh lelaki Frengki Mararoating (43) di tanah kosong milik keluarganya dari Reincilin Mamondol di Kelurahan Kakenturan satu lingkungan tiga RT dua belas Kecamatan Maesa Kota Bitung yang terjadi pada hari Minggu (18/10/2020) pukul 14.30 Wita dan dilakukan penyelesaian masalah oleh Padal Polsek Maesa IPDA SALEH DJOJOSUROTO, pada Minggu (18/10/2020) kemarin.

Pencabutan dua bendera partai PDI- Perjuangan yang dilakukan oleh lelaki Frengki Mararoating dimana dengan kejadian tersebut menjadi keributan antara lelaki Frengki Mararoating dengan perempuan Ruth Frans (58). Kronologis kejadian menurut keterangan Ruth Frans menerangkan bahwa pada Sabtu tanggal 16 Oktober 2020 Pukul 06.00 WITA dimana pada awalnya perempuan Ruth menanam bendera partai PDI- Perjuangan dilahan milik dari Reincilin Mamondol yang merupakan keluarga dari Frengki Mararoatin. Pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 Pukul 14.30 WITA perempuan Ruth melihat bendera partai PDI- Perjuangan yang ditanam telah dicabut oleh lelaki Frengki Mararoating. Dengan adanya kejadian tersebut perempuan Ruth menegur kepada lelaki Frengki Mararoating namun lelaki Frengki mengatakan, Ia saya yang mencabut, dan untung saya tidak membakar bendera tersebut. Frengki Mararoating menerangkan pada awalnya saya melihat bendera partai PDI- Perjuangan di lahan milik keluarga saya dan saya langsung mencabut bendera tersebut dan meletakan di dinding bangunan dekat lahan tersebut. Dikarenakan penanaman bendera tidak seijin kepada pihak pemilik tanah. Pengacara dari Partai PDI- P Saudara Nico Walone, SH, MH menerangkan bahwa kejadian tersebut sudah sampai kepada pemimpinan partai PDI- Perjuangan Kota Bitung dan permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. Dikarenakan kedua belah pihak merupakan warga asli Kota Bitung dan tinggal berdampingan. Pelaku juga sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya disertai membuat surat pernyataan. Hal tersebut sudah cukup dan permasalahan tersebut selesai dengan baik. Dengan adanya pencabutan bendera tersebut terjadi perselisihan dimana bendera sudah dicabut oleh pendukung Paslon Walikota dan Wakil Walikota No Urut 01 MJL - MDT dan isu berkembang diletakan di saluran air. Dengan adanya perselisihan tersebut Piket SPKT Polsek Maesa turun ke TKP dan mengamankan pelaku pencabutan bendera. Setelah dilakukan pertemuan antara Sdr. Frengki Mararoating dan Sdri. Ruth Frans kedua belah pihak sepakat untuk berdamai saling mengakui kesalahan. Kapolsek Maesa melakukan monitoring mediasì penyelesaian masalah pencabutan bendera partai PDI- Perjuangan oleh lelaki Frengki Mararoating dilahan kosong milik keluarganya disebabkan penanaman bendera Partai PDI- Perjuangan yang dilakukan oleh perempuan Ruth Frans tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan tersebut.

Dengan adanya tindakan pencabutan bendera partai PDI- P dapat dimungkinkan terjadinya pemberitaan dimedia sosial yang dapat mengadu domba antara pendukung dari masing - masing Paslon yang mengakibatkan saling mengejek di media sosial antara pendukung serta dapat terjadinya perkelahian antara Paslon Walikota dan wakil walikota.

Tindakan Kepolisian yang dilakukan Ka- SPKT bersama anggota turun ke TKP dan mengamankan pelaku pencabutan bendera serta menyelesaikan permasalahan tersebut. Penggalangan kepada kedua pendukung Paslon agar permasalahan tidak dibesar-besarkan. Membuat surat pernyataan damai kedua belah pihak. Bhabinkamtibmas Kelurahan Kakenturan satu dapat melaksanakan sambang ke lokasi tersebut untuk menyampaikan pesan - pesan kamtibmas agar permasalahan tersebut tidak berkembang, tutur Kapolsek Maesa. (The COST")

PENYELESAIAN PERMASALAHAN PENCABUTAN BENDERA PARTAI BEAKHIR DAMAI

HUMAS POLSEK MAESA. Permasalahan pencabutan bendera partai PDI Perjuangan antara perempuan Ruth Frans (58) dengan lelaki Frengki Mararoating (43) telah dilakukan penyelesaian secara musyawarah mufakat bertempat diruang konseling Polsek Maesa oleh Padal IPDA SALEH DJOJOSUROTO, pada Minggu, (18/10/2020) kemarin. 

Pelaksanaan Pemilukada hingga memasuki masa kampanye banyak atribut partai berupa bendera Partai banyak yang dipasang diseluruh wilayah. Pemasangan bendera partai pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung terpasang dimana mana, namun dalam pemasangan bendera terkadang tanpa seijin pemilik tahan atau pemilik lahan. Seperti yang terjadi pada bendera Partai PDI Perjuangan yang dipasang pada halaman milik dari orang tua perempuan Ruth Frans yang kesal atas pemasangan bendera tanpa ijin, sehinga perempuan tersebut mencabut bendera partai PDI Perjuang dan membuangnya.

Kapolsek Maesa AKP TAUFIQ ARIFIN, S.Hut, S.Ik melakukan monitoring penyelesaian masalah pencabutan bendera partai antara perempuan Ruth Frans dengan lelaki Frengki Mararoating, dimana kedua belah pihak menyadari kekeliruannya dan saling memaafkan serta membuat surat pernyataan.

Penyelesaian permasalahan pencabutan bendera Partai sudah diselesaikan dengan demikian pihak Partai pengusung dan calon Walikota serta Wakil Walikota telah membuktikan Pilkada Kota Bitung tahun 2020 tetap Sejuk, Aman dan Damai, tutur Kapolsek (The COST")

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...