Selasa, 06 Agustus 2019

Polsek Maesa melaksanakan pengamanan kegiatan Stage On Street dari PT. Djarum



Humas Polsek Maesa....Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 Pukul 17.00 Wita bertempat diruas jalan Sam. Ratulangi tepatnya di depan Kantor Walikota Bitung telah dilaksanakan kegiatan Stage On Street dari PT. Djarum yang diselenggarakan oleh Comunitas motor Yamaha NMax Club Indonesia. 


Hadir dalam kegiatan tersebut :_
- Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM
- KBO Lantas Polres Bitung IPTU Hadir Eato, Spdi
- Kepala zona Bitung PT. Djarum Sdr. Adi
- Penasehat YNCI Bitung Sdr. Saikal
- Para Comunitas Motor yang tergabung dalam Bold Raiders yang keseluruhan berjumlah 100 Orang.

Adapun rangkaian kegiatan dalam kegiatan tersebut :
- Pembukaan
- Open Gate
- Sambutan Wakil Walikota Bitung
- Performance Akustic
- Break Magrib
- Sosialisasi Safety Riding Bikers
- Performance Female Dj
- Penutup

Seluruh rangkaian kegiatan Stage On Street berakhir pada pukul 22.30 Wita dengan kondusif terkendali.

Senin, 05 Agustus 2019

Pembuat onar menggunakan sajam panah wayer di Girian Bawah di tangkap team tarsius



Humas Polsek Maesa.....Team Sus Tarsius dipimpin oleh Katim Tarsius Wilayah Timur Ipda Tuegeh Darus.S.Sos telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka membawa.Memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis panah wayer tanpa ijin  pada hari Sabtu, tgl 03 Agustus 2019

Pelaku bernama DARMAWAN TUNA Alias BO ditangkap Pada hari Sabtu tgl 03 Agustus 2019 jam 14.10  Wita di Kelurahan Girian Bawah Lingkungan III kec. Girian Kota Bitung.

Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tgl 03 Agustus 2019 sekitar jam 13.20 wita di kel. Girian Bawah Lingk. III kec. Girian Kota Bitung, Pelaku diamankan bersama Barang bukti busur Panah wayer dan pelontar yang di simpan oleh Pelaku di dalam kamar rumahnya Berdasarkan laporan warga bahwa Pelaku sering berjalan bersama IDRIS HULINGGI dan membawa barang tajam dan panah wayer, apabilah dalam  keadaan mabuk sering membuat onar serta penyerangan kepada  anak anak muda di girian bawah dan girian indah, berdasarkan laporan Tersebut TEAM TARSIUS POLRES BITUNG di bawa pimpinan IPDA TUEGEH D.DARUS, S.Sos mencari baket serta mendapatkan pelaku bersembunyi di dlm kamar rumah orang tuanya  Dan kemudian diamankan di Mako Polres Bitung. 

Dari tangan pelaku di sita bqrwng bukti berupa:
- 2 (dua) buah anak panah wayer
- 1 (satu) buah Pelontar panah wayer

Pelaku  DARWAWAN TUNA Alias BO tidak dilakukan tindak tegas teruku karena saat diamankan pelaku tidak melawan serta mengakui perbuatannya kemudian Pelaku bersama barang bukti di serahkan ke penyidik Reskrim Polres Bitung dan di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU DARURAT Tahun 1951.

Minggu, 04 Agustus 2019

Residivis Ngamuk di Lumpuhkan team Tarsius


Humas Polsek Maesa. Team Sus Tarsius dipimpin oleh Katim Tarsius Wilayah Timur Ipda Tuegeh Darus.S.Sos telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka membawa.Memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis penusuk tanpa ijin serta melakukan pengancaman pada hari Sabtu, tgl 03 Agustus 2019,

Pelaku bernama IDRIS HULINGGI Alias IDRIS diringkus Pada hari Sabtu tgl 03 Agustus 2019 jam 14.10  Wita di Kelurahan Girian Bawah Lingkungan V kecamatan Girian Kota Bitung berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP/487/VII/2019/SULUT/ Res-Btg tanggal 31 Juli 2019

Kronologis kejadian Pada hari rabu tgl 31 Juli 2019 sekitar jam 12.20 wita di kel. Wangurer Lingk. III kec. Girian Kota Bitung, Pelaku IDRIS HULINGGI dalam keadaan mabuk datang ke tempat kost milik dari REFLY BARUDATANG  kemudian mengamuk agar segera  menyerahkan musuhnya yang bersembunyi di kos tersebut sambil mengacungkan sebilah pisau badik kepada korban dan hendak menusuknya. Selesai melakukan aksinya pelaku IDRIS HULINGGI melarikan diri dan menyembunyikan sebila pisau badik di rumah saksi ULEN YAHYA DADIPU yg beralamatkam di Girian Bawah Lingkungan VI kecamatan  Girian.

Dari Laporan Tersebut TEAM TARSIUS POLRES BITUNG di bawa pimpinan IPDA TUEGEH D.DARUS, S.Sos melakukan olah TKP  Dan kemudian melakukan pengembangan serta mengamankan pelaku yang saat itu bersembunyi dan berpindah pindah tempat tinggal. 

Pelaku IDRIS HULINGGI sudah tercatat sebagai residivis  dan sudah 3 kali di hukum di rutan Lembaga Pemasyarakatan KLAS 2 B Kel. Tewaan Kec. Ranowulu dalam kasus pencurian dan penikaman (penganiayaan dgn barang tajam)
Pelaku di tindak tegas terukur pada kaki kiri sebanyak 2 kali karena akan melarikan diri saat di amankan.

Dari tanganpelaku disita Barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Pisau Badik besii putih yg ujungnya. runcing panjang 30 Cm 
- 1 (satu) buah sarung Pisau warna Hijau terbuat dari kayu.

Kapolsek Maesa Kompol Robert D.Ulenaung di konfirmasi membenarkan prnangkapan tersebut. Pelaku beserta Barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Bitung dan di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU DARURAT Tahun 1951 Sub pasal 335 ayat (1)  KUHP.

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...