Jumat, 26 Juli 2019

Pelaku prostitusi Online TANTAN di bekuk team Tarsius


Humas Polsek Maesa....Team Tarsius di Pimpin oleh Katim Tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D.DARUS.S.Sos bersama - Sama dgn Team PPA Pemkot Bitung, melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Prostitusi On Line aplikasi TANTAN yang terjadi sejak dari tanggal 14 Juni 2019 sampai saat ini di kota Bitung.(25/7/2019).

Ketiga pelaku NPA alias Nurhayati, AG alias Angeiny  dan CMA alias COHEN di tangkap berdasarkan LP/474/VII/2019/Sulut/Res-Bitung,  Tanggal 25 Juli 2019.pada hari Kamis tgl 25 Juli 2019 jam 13.30 wita di kelurahan Madidir Unet Lingk. IV (lorong Union) Kecamatan  Madidir Kota Bitung.

Pelaku Angeliny dan NURHAYATI dengan menggunakan HP jenis OPPO warna Hitam dengan membuka aplimasi TANTAN kemudian mencari lelaki Hidung belang yg memesan jasa perempuan utk melakukan hubungan badan, setelah mendapat kemudian memasang tarip dari Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per short time (waktu singkat), setelah di nyatakan OK kedua pelaku membawa korban ke Hotel Fatamorgana dan dipertemukan dengan Si lelaki pemesan, apabila pelanggan sdh sekamar dan melakukan hubungan badan Pelaku mendapatkan jasa  transaksi (mucikari) sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). hal tersebut berlanjut sampai ke tiga kalinya.

Dari  tangan para pelaku disita Babuk berupa 3 (tiga) Buah HP 

Pelaku dan barang bukti di amankan kemudian di serahkan ke Penyidik Unit IV PPA Reskrim Polres Bitung untuk di sidik lanjut dan di jerat dengan pasal Pasal 81 Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan atau pasal 293 ayat (1) KUHP.

Rabu, 24 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Kelurahan Wangurer Utara melaksanakan Giat Sosialisasi pelatihan Linmas.


Bhabinkamtibmas Wangurer Utara  IPDA TUEGEH Humas Polsek Maesa...Bhabinkamtibmas Kelurahan.wangurer utara IPDA TUEGEH D.DARUS. S.Sos dan lurah wangurer Utara VERRY TUMBOL, S.Sos, BABINSA SERTU FIKRAN LAMAKARAKA serta KBO BIMMAS IPDA HERNING SUPRANATA Telah melaksanakan giat sosialisasi Pelatihan LINMAS di Kelurahan Wangurer Utara pada Hari Rabu, Tanggal,  24 Juli 2019 jam 09.30



Dalam giat tersebut tersebut di laksanakan sosialisasi dan pemberian materi kepada kepada peserta Pelatihan Linmas yang terdiri dari  Para Kepala Lingkungan, kepala Rt dan hadir juga perangkat kecamatan Madidir




Sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar,Situasi Kondusif Terkendali.

2 Pelaku Curanmor diringkus team Tarsius


Humas Polsek Maesa....Team Tarsius di Pimpin oleh Katim Tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D.DARUS.S.Sos melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka  Pencurian Kendaraan Bermotor yang terjadi pada hari Selasa tgl 21 Agustus 2018 Jam 01.30 wita di kel. Girian Indah Lingk. V Rt. 02 Rw. 05 Kec. Girian Kota Bitung.



Pelaku berinisial RM alias Ungke dan IS alias Iksan di tangkap Pada hari Selasa tgl 23 Juli 2019 jam 10.30 wita di kelurahan Madidir Weru Lingk. IV Kec. Madidir Kota Bitung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/550/VIII/2018/Sulut/Res-Bitung,  Tanggal 21 Agustus 2018.

Kedua Pelaku melakukan pencurian  dengan cara memanjat pagar rumah kemudian mendobrak dapur dan pelaku RM masuk ke dalam rmh mencari kunci kontak sedangkan pelaku IS menunggu di luar sambil melihat-lihat sekitar jangan sampai ada orang yg melihat, setelah aman kedua pelaku membawa kabur SOM tersebut dan menjualnya kepada IBRAHIM R. TINA yg beralamatkan di Kel. Singkil kec. Tuminting dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).Kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian  SPM Merk Honda Sonic pada Bulan Februari 2019 di manado  kemudian menjualnya di Desa DURIAN kec. Sinonsayang kab. Minsel sedangkan SPM Honda VARIO di curi di wilayah BOLMONG pada bulan April 2019 namun dalam perjalanan dari minsel ke Bitung,  SPM tersebut di tilang di Polres Minut.kedua pelaku sudah sering kali melakukan pencurian SPM yg beroperasi diwilayah bolmong, manado dan bitung, pada tahun 2018 pernah di tangkap di polsek WORI dan di tahan di rutan Polsek Wori.

Dari penangkapan tersebut pelaku dilakukan tindakan tegas terukur di kedua kakinya karena melawan petugas  serta melarikan diri saat diamankan di rumah seorang pendeta di Kel. Madidir Weru Kec. Madidir (oendeta MOKALU) saat pelaku bersembuyi di lantai dua rmh tersebut. 


Dari Hasil pengembangan team tarsium  Mengamankan Barang bukti berupa
1( satu) Unit SPM  merk Yamaha Mio m3  warna hitam merah.
1(satu) Unit SPM merk Honda SONIC warna Biru kuning.
1 (satu) Unit SPM merk Honda Vario warna Hitam.
1 (satu) Buah STNK
1 (satu) Buah Kunci Kontak

Kapolsek Maesa Kompol Robert D.Ulenaung  dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menambahkan bahwa Pelaku dan barang bukti di serahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan lanjut.dan kedua pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3e Sub. Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...