Selasa, 18 Juni 2019

3 abg Miras samping STM Bitung diamankan di Polsek Maesa

Humas polsek Maesa, Anhgota Polsek Menagamankan anak anak remaja yang miras dan kejar kejaran di depan STM Negeri Bitung...(18/6/2019)

 anak remaja tersebut Bernisial Alfiano,2 msh duduk di bangku SMP inisial Angga ,satunya Duduk diBanku SMA dan Novito yang sudah sudah putus sekolah..



Para remaja tersebut di amankan dan di temukan senjata tajam berbentuk panah wayer 2 buah dengan 1 Pelontar.



sementara anak remaja tersebut diamankan di Polsek Maesa ,Kapolsek Maesa Kompol Robert D.Ulenaung membenarkan kejadian tersebut dan menghimbau kepada orqng tua agar lebih menjaga anak anaknya sehingga dapat terhindar perbuatan yang dapat merugikan masa depannya dan tidak tersangkut masalah Tindak Pidana.

Senin, 17 Juni 2019

Polsek Maesa sebagai pelaksana Upacara Bendera Bulanan Polres Bitung

Humas polsek Maesa.....Polsek Maesa sebagai pelaksana Uparavara bendera Bulanan (17/6/2019

Selaku Irup Kapolres Bitung  Akbp Stefanus.Michael.Tamuntuan, S.I.K, M.Si ,Perwira Upacara Kapolsek, Kompol Robert.DUlenaung, Komandan Upcara Ipda  Wempie Latuheru dan dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Bitung dan Seluruh Anggota Jajaran Polres Bitung.


Kapolres Bitung dalam amanantnya mengapresiasi anggota Polres Bitung yang melaksanakan Bko yang masih semangat dalam pelaksanaan tugas di jakarta,dan juga beliau menyampaikan bahwa anggota agar melaksanakan tugas sesuai fungsi masing masing dengan penuh rasa tanggung jawab,

Kegiatan berlangsung kondusif...

Minggu, 16 Juni 2019

Katim Tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D.DARUS.S.Sos bersama anggota melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka pencurian di Lorong 8 Madidir Kota Bitung

Humas polsek Maesa...Katim Tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D.DARUS.S.Sos melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka pencurian yang terjadi pada hari  jumat tgl 10 Juni 2019 di kel. Madidir Ure (Lorong 8) Lingk. II kec. Madidir Kota Bitung.

Prlaku berinisial SI yqng di tangkap Pada hari Sabtu tgl 15 Juni 2019 jam 14.50 wita di kelurahan Kakenturan Dua Lingk. I Kec. Maesa Kota Bitung berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/118/VI/2019/Sulut/Sek-Maesa,  tgl 11 Juni 2019.

Modus Operandi Pelaku berpura-pura dan mengaku sebagai pegawai PLN Bitung, kemudian mendatangi rumah calon korban sambil meminta untuk memeriksa meter PLN apabila ada peluang melakukan pencurian.

Kronologis Kejadian  Pelaku berpura-pura dan mengaku sebagai pegawai PLN Bitung, kemudian mendatangi rumah korban di Kel. Madidir Ure Lingk. II (Lorong 8) Kec. Madidir Kota Bitung, sambil meminta untuk memeriksa meter PLN yng ada di rmh Korban, saat pemeriksaan korban mengeluh bahwa anaknya di gigit anjing gila dan di tanggapi oleh pelaku sambil menyarankan membeli madu di indomaret depan GMIM sion dan pelaku mampu mengobati / mematikan bis anjing gila, setelah kembali dari membeli madu, pelaku menyuruh semua isi rumah utk masuk kedalam kamar mandi sambil memberikan kitab suci ALKITAB dan harus di baca dan berdoa BAPA KAMI, Sementara berdoa pelaku menutup pintu kamar mandi dari luar kemudian masuk ke kamar dan ruangan tamu dan mengambil 1 (satu) buah HPmerk oppo warna putih, 1 (satu) buah HP merek azus warna merah.muda dan 1 (satu) buah Tab lenovo warna hitam. kemudian kabur meninggalkan rmh korban.
Pada hari rabu tanggal 12 Juni 2019 jam 09.00 wita pelaku menggunakan HP milik korban dan membukan FB milik korban dan mengirim foto porno (penis) di grup kolom 19 GMIM SION BITUNG dan di lihat oleh ketua jemaat GMIM SION dan majelis gereja lainnya.

Dari tangan pelaku disita Barang Bukti berupa :
1 (Satu) unit SPM Suzuki FU warna hitam merah DB 2645 BY.
*1(satu) buah kunci kontak warna hitam
*1(satu) buah HP ASUS
*1(satu) buah HP Samsung J7 Prime warna Silver*
*1(satu) buah Tab merk Lenovo warna Hitam.

Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dan sudah pernah di hukum di lembaga pemasyarakatan klas II B Danowudu dengan kasus perbuatan cabul anak dibawa umur.
Pelaku dilakukan Tindak Tegas terukur karena akan melarikan diri.

Pelaku telah di amankan di mako Polsek Maesa untuk proses prnyidikan lanjut dan di kenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 1e Sub. Pasal 362 KUHP. Kapolsek Maesa kompol Kompol Robert D.Ulenaung membenarkan penangkapan Pelaku tersebut.

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...