Minggu, 16 Juni 2019

Katim Tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D.DARUS.S.Sos bersama anggota melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka pencurian di Lorong 8 Madidir Kota Bitung

Humas polsek Maesa...Katim Tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D.DARUS.S.Sos melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka pencurian yang terjadi pada hari  jumat tgl 10 Juni 2019 di kel. Madidir Ure (Lorong 8) Lingk. II kec. Madidir Kota Bitung.

Prlaku berinisial SI yqng di tangkap Pada hari Sabtu tgl 15 Juni 2019 jam 14.50 wita di kelurahan Kakenturan Dua Lingk. I Kec. Maesa Kota Bitung berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/118/VI/2019/Sulut/Sek-Maesa,  tgl 11 Juni 2019.

Modus Operandi Pelaku berpura-pura dan mengaku sebagai pegawai PLN Bitung, kemudian mendatangi rumah calon korban sambil meminta untuk memeriksa meter PLN apabila ada peluang melakukan pencurian.

Kronologis Kejadian  Pelaku berpura-pura dan mengaku sebagai pegawai PLN Bitung, kemudian mendatangi rumah korban di Kel. Madidir Ure Lingk. II (Lorong 8) Kec. Madidir Kota Bitung, sambil meminta untuk memeriksa meter PLN yng ada di rmh Korban, saat pemeriksaan korban mengeluh bahwa anaknya di gigit anjing gila dan di tanggapi oleh pelaku sambil menyarankan membeli madu di indomaret depan GMIM sion dan pelaku mampu mengobati / mematikan bis anjing gila, setelah kembali dari membeli madu, pelaku menyuruh semua isi rumah utk masuk kedalam kamar mandi sambil memberikan kitab suci ALKITAB dan harus di baca dan berdoa BAPA KAMI, Sementara berdoa pelaku menutup pintu kamar mandi dari luar kemudian masuk ke kamar dan ruangan tamu dan mengambil 1 (satu) buah HPmerk oppo warna putih, 1 (satu) buah HP merek azus warna merah.muda dan 1 (satu) buah Tab lenovo warna hitam. kemudian kabur meninggalkan rmh korban.
Pada hari rabu tanggal 12 Juni 2019 jam 09.00 wita pelaku menggunakan HP milik korban dan membukan FB milik korban dan mengirim foto porno (penis) di grup kolom 19 GMIM SION BITUNG dan di lihat oleh ketua jemaat GMIM SION dan majelis gereja lainnya.

Dari tangan pelaku disita Barang Bukti berupa :
1 (Satu) unit SPM Suzuki FU warna hitam merah DB 2645 BY.
*1(satu) buah kunci kontak warna hitam
*1(satu) buah HP ASUS
*1(satu) buah HP Samsung J7 Prime warna Silver*
*1(satu) buah Tab merk Lenovo warna Hitam.

Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dan sudah pernah di hukum di lembaga pemasyarakatan klas II B Danowudu dengan kasus perbuatan cabul anak dibawa umur.
Pelaku dilakukan Tindak Tegas terukur karena akan melarikan diri.

Pelaku telah di amankan di mako Polsek Maesa untuk proses prnyidikan lanjut dan di kenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 1e Sub. Pasal 362 KUHP. Kapolsek Maesa kompol Kompol Robert D.Ulenaung membenarkan penangkapan Pelaku tersebut.

Sabtu, 15 Juni 2019

Polsek Maesa Ikut Serta Pelaksanaan Bhakti Sosial dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke 73

Humas polsek Maesa....Polsek Maesa turut serta melaksanakanan kegiatan Bhakti sosial yang di laksanakan Polres Bitung ditempat tempat Ibadah di Kota Bitung(14/6/2019).

Kegiatan Bhakti sosial tersebut Dalam Rangka Hut Bhayangkara ke 73  Dengan melaksanakan bersih bersih di Tempat Ibadah Klenteng Seng Bo Kiong Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa.

pelaksanaan kegiatan Bhaktisosial di pimpin oleh Kabag Sumda Polres Bitung Kompol
Felix Aramana, dan juga bersama Kapolsek Maesa Kompol Robert D. Ulenaung dan  Kapolsek Lembeh Selatan Iptu  R.J Lumandung, SHbersama anggota Polsek Maesa dan Anggota Polsek Lembeh selatan.

Kegiatan berjalan Kondusif.



Jumat, 14 Juni 2019

Ka team Tarsium wilayah timur Ipda Tuegeh Darus,S.Sos bersama team membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan An Edi

Team sus Tarsius dipimpin oleh Katim Tarsius Wilayah Timur Ipda Tuegeh Darus.S.Sos telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka pencurian dgn kekerasan.(14/6/2019)

Pelaku berinisial AN alias Edi pelaku di tangkap di Desa Bionto Kec. Bolangitan Timur Kab. Bolaang Mongondouw berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/86/VI/2019/Res-Btg/Sek Matuari, tanggal 5 Juni 2019.

adapun modua Operandi Pelaku berprofesi sebagai buruh bangunan, berpura - pura menjadi tukang ojek kemudian mengantarkan penumpang kemudian di pukul dan diambil barang berharga.


kronologis kejadian Pelaku menyamar menjadi tukang ojek kemudian saat itu ada seorang ibu bernama EVIE WENSEN hendak kembali ke manado meminta diantarkan oleh jasa ojek yg di bawa ALL namun bukannya diantar di tempat tujuan malahan di bawa ke jalan yg sepi depan  kantor depak, serta.memaksa korban untuk turun dari SPM kemudia  memukul dengan tangan terbuka sebanyak 2 kali lalu mendorong sehingga korban terjatuh.. lalu pelaku merampas dengan paksa tas berisi dompet ,uang dan HP. Lalu melarikan siri kearah kabupaten  Bolmong Utara.

dari tangan pelwku disita barang bukti berupa
1. satu) buah HP OPPO Warna putih
1 ((satu) buah HP MITO
1 (satu) Unit SPM  Honda Bit matic warna Hitam putih DB 2693 CU.

pelakunyang hendak melarikan diri di tindak tegas terukur di bagian kaki.
Pelaku.di jerat dengan pasal Pasal 365 KUHP sub. pasal 351 ayat (1)  KUHP.

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...