Kamis, 18 Oktober 2018

Sidang Putusan Tanah Masata berjalan dengan tertib, pengamanan dari Polsek Maesa


Humas Polsek Maesa, Kamis tanggal 18 Oktober 2018 pukul 13.30 Wita bertempat di Pengadilan Negeri Bitung telah dilaksanakan Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Perkara Gugatan Class Action Perdata Nomor : 66 / Pdt.G/2018/PN Bit antara Agus Arbas, Dkk Sebagai Penggugat Lawan Pemerintah Daerah Propensi Gubernur Sulawesi Utara, Dkk sebagai pihak tergugat.

Hakim Ketua memimpin sidang putusan Tanah Masata

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronal Masang,SH, MH. Sidang dihadiri oleh:
a. Kuasa Insidentil Penggugat :
- Jhon Petrus Wantah
- Danny Kawengian
- Magdalena Kumayas

b. Pihak Tergugat II :
- Kabag Hukum Sekda Kota Bitung Meiva Lidya Woran, SH, MH
- Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekda Kota Bitung Ferdy Tanos, SH

Beserta 150 orang Ex. Masata atau pihak penggugat yang menempati sebagia didalam ruangan sidang dan yang lain di luar. 
Pengamanan sidang putusan tanah Masata
Pengamanan sidang putusan tanah Masata
Adapun hasil sidang atau amar putusan, diantaranya : 
a. Menyatakan gugatan pengaduan kelompok para penggugat tidak dapat diterima. 
b. Membebankan biaya pada perkara kepada para penggugat. 
Pelaksanaan sidang berakhir pukul 14.15 Wita dalam keadaan lancar dan kondusif.

Rabu, 17 Oktober 2018

Kapolsek Maesa menjenguk anggotanya yang lagi dirawat nginap karena sakit

Kapolsek maesa menjenguk anggotanya
Humas Polsek Maesa, Sala satu personil Polsek Maesa Aiptu Beny Waney, SE yang di Opname/ rawat nginap di rumah sakit Prof Kandow Malalayang - Manado karena sakit, Kapolsek Maesa Kompol Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si bersama ibu dan personil menjenguk sambil memberi motifasi agar tetap tabah dan kuat serta berobat hingga kesehatan dapat pulih kembali. 



Menurut Kapolsek Maesa Kompol Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan sudah beberapa kali kunjungan dilaksanakan oleh Kapolsek bersama personil jika ada personil yang lagi sakit. Kapolsek Maesa juga menambahkan agar seluruh personil harus rajin berolah raga agar dapat terpelihara kesehatan dari masing - masing personil. (red mm)

Senin, 15 Oktober 2018

Penikaman di Taman Kesatuan Bangsa Kota Bitung, Team Cobra Polsek Maesa mengamankan para anak muda.



Humas Polsek Maesa, Sabtu 13 Oktober 2018 pukul 21.30 Wita bertempat di Taman Kesatuan Bangsa Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung telah terjadi Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Badik yang dilakukan oleh sekelompok anak muda. 

Kronologis Kejadian menurut keterangan saksi - saksi : 
a. R. A, 15 Tahun, Agama Islam, Kelurahan Bitung Timur Lingkungan III
b. K. L, Umur 17 Tahun, Agama Islam, Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa 

Menerangkan bahwa pada awalnya para saksi bersama korban F K dan A B sedang duduk sambil mengkonsumsi minuman jenis Cap Tikus di Taman Kesatuan Bangsa. Tiba - tiba datang sekelompok anak muda yang diantaranya :


a. F. K alias Bota, warga Kelurahan Bitung Tengah
b. A. S. warga Kelurahan Bitung TengahParigi Tofor
c. F, Umur 13, Warga Kelurahan Bitung Tengah.
d. R. P alias rian, warga Kelurahan Bitung Tengah (Pasar Tua) 
Mendatangi mereka dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau badik. 


Dengan adanya kejadian tersebut terdapat korban luka tikam yang diantaranya : 

a. A. B, Umur 19 Tahun, Warga Kelurahan Aertambaga II, mengalami luka tikaman tangan kanan sebelah kiri.

b. F. K, Umur 21 Tahun, warga A Kakenturan II Lingkungan II mengalami luka tikaman tangan kanan sebelah kiri. 

Kedua korban tikam dilakukan oleh Sdr. A.S Sedangkan Lelaki F. K dan F. melakukan penganiayaan dengan cara menendang para korban. 

Kapolsek Maesa Kompol Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si menerangan para pemuda dan barang bukti berhasil diamankan oleh team Cobra Polsek Maesa untuk proses penyidikan lebih lanjut

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...