Minggu, 08 April 2018

Pengamanan Pawai Paskah Gmim Wilayah Bitung IX




Humas Sek Maesa, Guna memberikan pelayanan dan kelancaran bagi peserta pawai paskah Gmim wilayah bitung IX, maka personil Polsek Maesa yang di pimpin oleh Kanit Sabhara Sek Maesa Akp N.Apituley telah melakukan pengamanan pada pawai paskah yang di laksanakan oleh jemaat Gmim wilayah Bitung sembilan, Sabtu (07/04) pagi.

Pawai di laksanakan dengan Start di samping gereja Sion madidir dan akan finish di lapangan PT Sari Cakalang bitung.dan peserta pertama di lepas oleh Ketua wilayah bitung sembilan Pdt Raymond Carles Manopo Mth.

Dan kegiatan pawai paskah Gmim wilayah bitung sembilan di ikuti oleh sembilan jemaat masing-masing, jemaat Sion, jemaat Bethani, jemaat Bukit Berkat, jemaat Bukit Pengharapan, jemaat Buki Sinai, jemaat Getsemani, jemaat Bukit Saitun, jemaat Puncak Selamat dan di ikuti oleh 122 kolom.

Jam 06.30 wita peserta pawai memasuki finish di lapangan PT Sari Cakalang bitung  kemudian di lanjutkan dengan ibadah paskah yang di pimpin oleh Ketua wilayah bitung sembilan Pdt Raymond Carles Manopo Mth.

Sabtu, 07 April 2018

Bhabinkamtibmas Polsek Maesa dan Satpol PP Lakukan Penertiban Perda





Humas Sek Maesa, Bhabinkamtibmas Polsek Maesa Res Bitung bersama Satpol PP Kota Bitung telah melakukan penertiban Perda tentang buang sampah, Jumat (06/04).Siang.

Ke empat bhabinkamtibmas tersebut masing-masing, Bhabinkamtibmas Kelurahan Wangurer Barat Polsek Maesa yaitu Aiptu M.Silano, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kadoodan Polsek Maesa yaitu Aiptu S.W.Sugianto, Bhabinkmatibmas Kelurahan Bitung Timur Polsek Maesa yaitu Aiptu Buce Topurundeng, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bitung Tengah Polsek Maesa yaitu Aiptu Beni Waney SE.

Saat di lakukan penertiban ada lima lokasi yaitu Pasar Cita Bitung, Ruko Pateten, Pasar Girian dan jalan 46 perumahan lembe Permai.

Pada saat pelaksanaan penertiban tersebut telah di amankan dua warga masyarakat yang telah membuang sampah tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lelaki RP (27) warga keluruhan Manembo-nembo Kec Matuari, Lelaki YK (48) warga kelurahan Girian Weru Kec Girian dan keduanya langsung di buatkan BAP singkat dan langsung di ke Pengadilan untuk di sidang tipring,dan keputusanya bahwake dua warga tersebut telah melanggar Perda tentang buang sampah maka akan di kenai denda masing-masing seratus ribu rupiah.dan akhirnya ke dua warga tersebut langsung membayarnya.

Kamis, 05 April 2018

Ka Spkt Polsek Maesa Mediasi Perselisihan Warga




Humas Sek Maesa, Bertempat di ruang pelayanan Spkt Polsek Maesa, Ka.Spkt Polsek Maesa Aiptu S.W.Sugianto melakukan mediasi perselisihan Warga,di mana seorang warga kelurahan Bitung Timur Kec Maesa yang bernisial AY (26) telah melaporkan lelaki SH (26) warga kelurahan Pinokalan Kec Ranowulu ke Polsek Maesa, Rabu (04/04) sore.

Adapun maksud dari lelaki AY (26) melaporkan lelaki SH (26) ke Polsek Maesa karena ia tidak senang dengan perbuatan lelaki SH (26) yang telah menarik bajunya sehingga ia terjatuh dan menyababkan lelaki AY (26) mengalami luka pada bagian lutut dan kaki sehingga lelaki AY (26) keberatan, namun setelah di mediasi oleh Ka Spkt Polsek Maesa maka keduanya sepakat untuk berdamai, karena keduanya sepakat untuk berdamai,akhirnya keduanya membuat surat pernyataan agar tidak ada lagi dendam

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...