Selasa, 27 Februari 2018

Seorang Ayah Kandung Tega Mencabuli Anaknya Sendiri yang Masih Berumur 15 Tahun



Humas Sek Maesa, Lelaki yang berinisial IT (32) Warga Kelurahan Bitung Barat Dua Kec Maesa Kota Bitung di amankan Polsek Maesa karena tega mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP kelas III sebut saja bunga (15) warga Kelurahan Bitung Barat Dua Kec Maesa Kota Bitung. Selasa (27/02) Pagi.

Sekedar di ketahui bahwa terkuaknya perbuatan pelaku bermula dari korban sebut saja bunga (15) memberitahukan kepada pamanya bahwa ia telah di cabuli oleh ayahnya sendiri pada hari selasa (27/02) sekitar jam 04.00 wita.dan perbutan sebelumnya juga pernah di lakukan pada hari minggu (15/02) sekitar jam 01.00 wita pada saat ibunya tidak ada di rumah.sehingga paman korban langsung menginformasikan peristiwa tersebut kepada adiknya yang merupakan juga ibu korban.maka itu ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maesa pada hari selasa (27/02) pagi sekitar jam 07.30 wita.

Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin Sos,Msi mengatakan bahwa korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Budi Mulia Bitung untuk di mintakan Ver.dan terhadap Pelaku langsung di lakukan penangkapan dan di tahan karena dapat di duga melanggar pasal 81(2) Sub Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Patroli Polsek Maesa dan Team.Jalak Lakukan Razia Pembalap Liar




Humas Sek Maesa, Berlokasi di jalan depan STM Kota Bitung.Patroli Polsek Maesa dan Team Jalak Polres Bitung melakukan Razia pembalap liar dan berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dan pengendaranya dan langsung di bawa ke Polsek Maesa dan di tilang. Senin (26/02) Malam.

Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,sos,Msi mengatakan bahwa untuk membuat efek jera para pembalap akan di beri sangsi untuk mendatangkan orang tuanya dan membuat surat pernyataan yang di ketahui oleh Lurah dan Tokoh Agama,karena para pembalap liar tersebut semuanya masih di bawa umur dan masih duduk di bangku sekolah dan tidak segan mereka mengkomsumsi minuman beralkhol jenis cap tikus sehingga di khawtirkan mengarah kepada tindakan kriminal.dan untuk kendraanya karena tidak di lengkapi dengan surat-surat maka akan di tilang dalam jangka waktu yang lama.

Senin, 26 Februari 2018

Duda Dua Anak Mencabuli Anak Umur 15 Tahun



Humas Sek Maesa, DT (31) warga Kelurahan Bitung Timur LK II Kec Maesa Kota Bitung telah di amankan Polsek Maesa karena telah mencabuli korban sebut saja Bunga (15) warga Kelurahan Bitung Timur LK II Kec. Maesa Kota Bitung, Senin (26/02) Sekitar jam 14.00 Wita.

Terkuaknya perbuatan pelaku bermula dari korban yang masih di bawah umur di curigai oleh orang tuanya,maka di tanyakanlah kepada korban.dan akhirnya korban mengakui bahwa ia pernah berhubungan sex dengan pelaku sebagaimana suami istri di tempat kost pelaku sejak januari 2018,maka orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maesa pada hari Senin (26/02)

Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,sos,Msi mengatakan bahwa korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Budi Mulia Bitung untuk di mintakan VER.dan terhadap pelaku langsung di lakukan penangkapan dan di tahan karena melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...